Menakar Efek Pilkada untuk Dongkrak Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
Sekitar 270 wilayah mengadakan pilkada (Pemilihan kepala daerah) serempak 2020. Rinciannya 9 wilayah mengadakan penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya 37 wilayah mengadakan penyeleksian Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan 224 wilayah mengadakanpemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
daftar buah untuk diabetes yang layak dikonsumsi
Tetapi, Ekonom sekalian Direktur Penelitian CORE Indonesia, Piter Abdullah memperjelas acara Pemilihan kepala daerah serempak pada ini hari belum sanggup membenahi tingkat konsumsi, terutamanya oleh kelompok menengah atas. Karena itu, ditegaskan acara pesta demokrasi ini tidak bawa imbas besar untuk proses perbaikan perekonomian nasional.
"Pemilihan kepala daerah tidak membuat barisan menengah atas kembali lagi konsumsi. Karena itu, ekonomi belum bertambah mencolok untuk sembuh," katanya waktu dikontak Merdeka.com, Rabu (9/12).
Piter menjelaskan, penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah di periode kedaruratan kesehatan karena Covid-19 memaksakan timbulnya kebatasan untuk beraktivitas sosial atau ekonomi.
Susul tingginya kecemasan akan faktor kesehatan oleh barisan menengah atas. Akhirnya mereka cenderung pilih tunda konsumsinya sampai wabah ini dapat ditangani seutuhnya.
"Sepanjang masihlah ada wabah barisan menengah atas masih cemas akan kesehatan mereka. Hingga kurangi rutinitas sosial ekonomi karena itu konsumsi tetap turun, demikian pula ekonomi," jelasnya.
Karena itu, ia minta pemerintahan dan kewenangan berkaitan lebih ketat dalam lakukan pemantauan implementasi prosedur kesehatan pada semua serangkaian aktivitas Pemilihan kepala daerah di semua daerah Indonesia. Maksudnya untuk mendesak penebaran virus Covid-19 membenahi tingkat keyakinan warga untuk kembali lagi beraktivitas sosial atau ekonomi di periode kedaruratan kesehatan ini.
"Apa lagi, sejauh ini tingkat konsumsi intinya dilakukan oleh barisan menengah atas. Terutamanya untuk beberapa barang memiliki sifat sekunder dan tersier," sebut Piter akhiri.
Awalnya, Tenaga Pakar Khusus KSP, Donny Gahral Adian mengakui penyiapan Pemilihan kepala daerah yang akan berjalan pada 9 Desember 2020 siap. Apa lagi di tengah-tengah wabah Covid-19 ia memandang semua penyiapan telah dikerjakan.
"Saya anggap telah lebih dari siap. Seluruh penyiapan telah dikerjakan. Prosedur kesehatan sebagai referensi khusus juga dikerjakan," kata Donny waktu dikontak, Selasa (8/12).
Ia mengharap Pemilihan kepala daerah kelak semakin lebih baik. Hingga tidak ada masalah yang ada di atas lapangan.
"Kita mengharap begitu, apa yang berjalan esok dapat lebih bagus. Tidak ada masalah apa saja dan mudah-mudahan ini mengisyaratkan kita telah dewasa dalam berdemokrasi," papar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan untuk karyawan/pekerja yang bekerja di hari Pemilihan kepala daerah, karena itu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut tercantum pada Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 mengenai Hari Liburan Untuk Karyawan/Pekerja Pada Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.
Surat Selebaran itu mengeluarkan bunyi untuk karyawan/pekerja yang wilayahnya melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus bekerja di hari pengambilan suara, karena itu pebisnis mengelola waktu kerja demikian rupa supaya karyawan/pekerja bisa memakai hak pilihnya.
"Begitu juga dengan karyawan/pekerja yang wilayahnya tidak melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus tetap masuk kerja, karena itu penerapan hak-haknya sama, yaitu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (8/12/2020).
Walau tidak seluruhnya wilayah langsungkan Pemilihan kepala daerah, Menaker Ida memperjelas jika Hari Liburan Nasional berlaku untuk wilayah yang tidak melakukan Pemilihan kepala daerah.
Seperti dijumpai, pemerintahan sudah memutuskan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 selaku Hari Liburan Nasional. Ketentuan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dia mengingati, karyawan/pekerja, pebisnis, dan semua stakeholder untuk memakai hak suaranya dalam Pemilihan kepala daerah, dengan masih mengaplikasikan prosedur kesehatan secara ketat.
"Sekarang ini kita masih pada kondisi wabah Covid-19. Terus taati prosedur kesehatan secara ketat, supaya kita masih produktif dan aman dari Covid-19," ujarnya.
Posisi rekreasi Pangandaran dipenuhi dengan masyarakat yang manfaatkan waktu untuk liburan Pemilihan kepala daerah Nasional. Bila biasaya pantai sepi, sekarang ini dikit demi sedikit masyarakat di luar kota penuhi Pantai Pangandaran.